Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Sekuriti Pratama

Acuan : Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 259 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Golongan Pokok Aktivitas Keamanan dan Penyelidikan Bidang Jasa Satuan Pengamanan

Unit Kompetensi

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 N.80PAM00.009.2 Melaksanakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur
2 N.80PAM00.013.2 Melakukan Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas
3 N.80PAM00.015.2 Menentukan Tingkat Resiko Keamanan Area Kerja
4 N.80PAM00.016.2 Menentukan Tingkat Kerawanan Area Kerja
5 N.80PAM00.017.2 Menyusun Rencana Pengamanan
6 N.80PAM00.018.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur
7 N.80PAM00.019.2 Melaksanakan Manajemen Tanggap Darurat
8 N.80PAM00.020.2 Menangani Konflik Internal
9 N.80PAM00.021.2 Menyusun Desain Pengamanan

Persyaratan Sertifikasi

  1. Persyaratan peserta sertifikasi.
  2. Memenuhi kompetensi dan pengalaman sesuai dengan skema yang dipilih.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Dokumen & Informasi

Dokumen Skema Sertifikasi

Dokumen resmi skema sertifikasi.

Lihat

Persyaratan Sertifikasi

Informasi mengenai persyaratan sertifikasi.

Lihat

Standar Kompetensi

Dokumen acuan standar kompetensi.

Lihat