Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Sekuriti Utama
Acuan : Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 259 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Golongan Pokok Aktivitas Keamanan dan Penyelidikan Bidang Jasa Satuan Pengamanan
Unit Kompetensi
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | N.80PAM00.013.02 | Melakukan Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas |
| 2 | N.80PAM00.015.02 | Menentukan Tingkat Resiko Keamanan Area Kerja |
| 3 | N.80PAM00.016.02 | Menentukan Tingkat Kerawanan Keamanan Area Kerja |
| 4 | N.80PAM00.020.02 | Menangani Konflik Internal |
Persyaratan Sertifikasi
- Persyaratan peserta sertifikasi.
- Memenuhi kompetensi dan pengalaman sesuai dengan skema yang dipilih.
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.