Skema Sertifikasi Okupasi Gada Madya
Acuan : Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 259 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Golongan Pokok Aktivitas Keamanan dan Penyelidikan Bidang Jasa Satuan Pengamanan
Unit Kompetensi
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | N.80PAM00.008.2 | Memimpin Pelaksanaan Tugas |
| 2 | N.80PAM00.009.2 | Melakukan Sosialisasi Standar Operasi Prosedur Pengamanan |
| 3 | N.80PAM00.010.2 | Melakukan Penanganan Kerawanan di Tempat Kerja |
| 4 | N.80PAM00.011.2 | Melakukan Penanganan Keadaan Darurat |
| 5 | N.80PAM00.012.2 | Melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara |
| 6 | N.80PAM00.013.2 | Melakukan Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas |
| 7 | N.80PAM00.014.2 | Melakukan Penegakan Hukum Secara Terbatas |
Persyaratan Sertifikasi
- Persyaratan peserta sertifikasi.
- Memenuhi kompetensi dan pengalaman sesuai dengan skema yang dipilih.
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.